MengenalIslam . Tentang Website . Petunjuk Pengguna Saya Telah Menikah Namun Tidak Pakai Buku Nikah, Dia Bertanya Tentang Hukum Talak, Disebabkan Bahwa Negara Ini Tidak Mengakui Pernikahan Tanpa Ada Pencatatan Resmi Hukum-hukum Nikah 218189 05-03-2018 Hukum Rujuk Dengan Jimak Pada Masa Idah Jika Suami Tidak Sadar Telah Menjatuhkan
Hallo sobat semuanya pada artikel kali ini admin akan berbagi Soal PAI Kelas 12 Pernikahan dalam Islam kepada anda simak baik-baik 1. Menikah dapat menghindarkan diri seseorang dari .... a. pertengkaran b. perjudian c. perdamaian d. perzinaan e. kerusakan akidahJawaban d2. Berikut yang merupakan syarat seorang wali dari calon istri adalah....a. pandai berbicara b. berusia lebih dari 19 tahun c. sudah menunaikan haji atau umrah d. adile. perempuanJawaban d3. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua orang wanita yang .... a. bertetangga b. bersahabat c. bersaudarad. berselisih e. satu bangsaJawaban c4. Hukum menikahi adik dari istri ialah .... a. Haramb. Mubahc. Sunnah Muakadahd. Sunnah Ghairu Muakadahe. WajibJawaban a5. Orang dewasa yang merasa belum mampu menikah, dalam Islam dianjurkan untuk memperbanyak ....a. Shalat malamb. puasa c. zakat d. sedekahe. umrahJawaban b6. Kewajiban seorang suami dalam ikatan perkawinan adalah ....a. Taat dan patuh pada pasangan dalam batasan agamab. Menjaga kehormatan diri sendiri c. mensyukuri pemberian pasangand. mengatur urusan rumah tanggae. memenuhi nafkah keluarga sesuai kemampuannyaJawaban e7. Juna adalah putra Bu Riani. Sewaktu bayi Juna pernah disusui oleh Bu Nindi sebanyak lima kali, karena saat itu Bu Riani sedang menjalani operasi di rumah sakit. Saat ini Juna berusia 25 tahun dan bermaksud menikahi Farah putri kandung Bu Nindi yang berusia 23 tahun. Hukum pernikahan antara Juna dan Farah adalah ....a. jaiz b. sunahc. wajibd. makruhe. haramJawaban e8. Di antara tujuan pernikahan adalah menimbulkan mawaddah, artinya ....a. kecintaan b. ketenanganc. kebahagiaand. kekerabatan e. kekayaanJawaban yang haram dinikahi disebut dengan .... a. ihramb. mahramc. mukarramd. muhrime. karamahJawaban a10. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi ketika pernikahan disebut .... nikahb. sebab-sebab nikah c. rukun nikah d. hukum nikahe. tanda-tanda nikahJawaban cBaca juga Soal PAI Kelas 12 Hukum Islam tentang WarisanSoal PAI Kelas 12 Sejarah Perkembangan Islam Nusantara
Berikutini akan diberikan beberapa contoh soal essay mengenai pernikahan dalam islam lengkap dengan jawabannya. Soal dan jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah. Source: tribunnewss.github.io. Makalah materi soal (pai) kelas 12 diterangkan mulai dari pelajaran sd, smp, atau sma plus min 23. Sebutkan kewajiban istri dalam kaitannya Jakarta - Mahar merupakan salah satu instrumen pernikahan yang tak pernah luput. Mahar digunakan sebagai salah satu syarat sah dalam pernikahan yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada semua barang bisa dijadikan sebagai mahar, Bunda. Memilih mahar tidak boleh dilakukan dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Tanpa mahar, pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memenuhi syarat mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirmanوَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔاArtinya "Dan berikanlah maskawin mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati ikhlas, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." QS An-Nisa 4.Mahar pernikahan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber1. Mahar yang berlebihanIslam sangat menganjurkan kepada perempuan agar tidak menuntut mahar yang berlebihan kepada calon suami. Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon ini karena apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya terancam batal dan keduanya malah menjalin hubungan di luar Islam justru memberikan kemudahan dalam melakukan ibadah termasuk pernikahan. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirmanلِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًاArtinya "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." QS At-Talaq 7.2. Mahar yang tidak bernilaiSebaliknya, pihak mempelai laki-laki juga tidak diperbolehkan memberikan mahar yang tidak buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau yang dianjurkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan barang berharga Mahar yang diharamkanAjaran Islam melarang keras memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar dan halal seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar dan halal jika istri terlanjur menerima maharnya yang haram, namun kedua pasangan itu pada saat menikah belum masuk Islam, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah MEMBACA KLIK DI Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!Saksikan juga video tentang 5 tanaman yang dianggap membawa rezeki dalam Islam anm/pri Adadua saksi yang baik. e. Ada pengantin. 2. Bagi seseorang yang ingin menikah dan sudah memiliki kemampuan, jika dia tidak segera menikah, dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalam perzinahan, maka baginya untuk menikahi hukum . b. Sunnah. 3. Seseorang yang menikah dengan niat untuk tidak menyakiti pasangannya adalah hukum pernikahan untuknya . Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga lengkap dengan kunci EssayMengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan?Tuliskan ayat Al-Quran tentang pernikahanTuliskan hadis yang menganjurkan untuk menikahTuliskan pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ahTuliskan tujuan pernikahan dalam islamSebutkan dan jelaskan hukum Pernikahan dalam IslamSebutkan dan jelaskan 2 jenis mahram dilihat dari kondisinyaSebutkan dan jelaskan 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknyaSebutkan rukun dan syarat pernikahanSebutkan dan jelaskan pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah kewajiban suami isteri dalam IslamSebutkan hikmah pernikahanTuliskan contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga1. Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak Ayat Al-Quran tentang pernikahan, yaitua. an-Nahl/1672Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah an-Nur/2432Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui3. Hadis yang menganjurkan untuk menikah, yaitu“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng dari gejolak nafsu”. HR. Al-Bukhari dan Muslim.4. Berikut pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ahSecara bahasa, “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ”nikah” adalah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri dengan resmi atau “pernikahan”.Menurut syari’ah, “nikah” artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban Tujuan pernikahan dalam islam, yaituUntuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasiUntuk mendapatkan ketenangan hidupUntuk membentengi akhlakUntuk meningkatkan ibadah kepada Allah mendapatkan keturunan yang salehUntuk menegakkan rumah tangga yang Islami6. Hukum Pernikahan dalam Islam, yakniWajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah berakal.Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan Ada 2 jenis mahram dilihat dari kondisinya, yakniMahram muabbad wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiriMahram gair muabbad, yaitu mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal Ada 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknya, yaknia. Keturunan, yaituIbu dan seterusnya ke atasAnak perempuan dan seterusnya ke bawahSaudara perempuan sekandung, seayah atau seibuBibi saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibuBibi saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibuAnak perempuan dari saudara laki- laki terus kebawahAnak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawahb. Pernikahan, yaituIbu isterinya mertua dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susuanRabibah, yaitu anak tiri anak isteri yang dikawin dengan suami lain, jika sudah bercampur dengan ayah dan seterusnya keatasWanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek datuk sampai ke atasIsteri anaknya yang laki-laki menantu dan seterusnya ke Persusuan, yaituIbu yang menyusuiSaudara perempuan yang mempunyai hubungan susuand. Dikumpul/ dimadu, yaituSaudara perempuan dari isteriBibi perempuan dari isteriKeponakan perempuan dari isteri9. Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, yaknia. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikutBukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing- masing beridentitas jelas, harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang Calon istri, syaratnyaBukan mahram si dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin syarat wali adalah sebagai berikutorang yang dikehendaki, bukan orang yang bukan perempuan atau si bukan tidak tidak terhalang wali berbeda bukan Dua orang saksi, syaratnyaBerjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai dalam keadaan rela dan tidak Sigah Ijab Kabul, yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah sebagai berikutTidak tergantung dengan syarat terikat dengan waktu dengan bahasa menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah sindiran, karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari Pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw., yakniPernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lamaPernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki- laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena Kewajiban suami isteri dalam Islam, yaitua. Kewajiban bersama suami dan istriMemelihara dan mendidik anak dengan baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;Saling bantu membantu antara penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara Kewajiban Suami terhadap IstriMenjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganyaMemberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimalBergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan Kewajiban Istri terhadap SuamiTaat kepada perintah suamiSelalu menjaga diri dan kehormatan atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin12. Hikmah pernikahan, yaituTerciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah keturunan yang sah dari hasil kehormatan suami istri dari perbuatan kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak Contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga, yaituMelaksanakan perintah Allah Swt.. Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. Mencegah masyarakat dari dekadensi masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti ketenangan jalan dan memperluas persaudaraan B Jawablah soal-soal berikut dengan tepat! 1. Jelaskan periodisasi sejarah peradaban Islam yang kamu ketahui! 2. Mengapa umat Islam mengalami kemajuan yang sangat gemilang? Jelaskan faktor-faktor penyebabnya! 3. Tuliskan kemajuan apa saja yang dicapai pada masa Bani Umayyah! 4. Tuliskan kemajuan apa saja yang dicapai pada masa Bani Abbasiyah! 5. Latihan 12 soal pilihan ganda Pernikahan - Fiqih MA Kelas 11 dan kunci izin dari wali merupakan syarat pernikahan bagi…..A. calon ayahB. calon istriC. calon mertuaD. calon waliE. calon suami JawabanPerbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah swt adalah……..A. ziharB. li’anC. nikahD. rujukE. talak JawabanBerikut yang tidak termasuk dalam rukun nikah adalah…..A. maharB. wali dan saksiC. calon suamiD. calon istriE. ijab kabul JawabanGuna memperoleh keturunan yang sah dan berkualitas merupakan salah satu tujuan……A. zinaB. talakC. perceraianD. persaudaraanE. pernikahan JawabanMelepaskan seorang perempuan dari ikatan pernikahan disebut……A. talakB. rujukC. ziharD. nikahE. iddah JawabanRukun nikah berjumlah….A. 2B. 1C. 3D. 4E. 5 JawabanTalak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dimana suami tidak boleh rujuk kembali karena sudah talak tigadisebut….A. talak bid’yB. talak sunnyC. talak raj’iD. talak bainE. talak biasa JawabanNikah kontrak disebut juga……A. nikah mut’ahB. nikah sigarC. nikah muhalilD. nikah mahramE. nikah beda agama JawabanApabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri menjadi buruk, maka hukum rujuk tersebut adalah….A. makruhB. haramC. wajibD. mubahE. sunah JawabanDiantara para wali berikut yang paling utama jadi wali adalah….A. kakek dari ayahB. pamanC. ayah kandungD. hakimE. saudara JawabanBerikut bukan syarat bagi calon istri adalah……..A. islamB. mahramC. tidak bersuamiD. tidak dalam masa iddahE. tidak sedang haji/umrah JawabanDibawah ini Wanita yang haram dinikahi karena nashab, kecuali….A. IbuB. Anak perempuan dari bibiC. Nenek dan semua jalur ke atasnyaD. Anak perempuan dan anak perempuannya serta semua jalur ke atasnyaE. Ammah bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya. Jawaban Materi Latihan Soal LainnyaUTS Penjaskes PJOK Semester 2 Genap SD Kelas 2Tanaman Obat - Tema 3 Subtema 3 SD Kelas 4PKn Tema 2 SD Kelas 6PKn SMP Kelas 8UAS Matematika Semester 2 Genap SD Kelas 5PAS Bahasa Arab MTs Kelas 7PTS Bahasa Jawa SD Kelas 2 Semester 2 GenapUAS IPS Semester 1 Ganjil SMP Kelas 8Tematik SD Kelas 6Ulangan Harian PAI SMA Kelas 12Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12 Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. Pernikahanmerupakan ikatan lahir dan batin bagi seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri yang dilandasi dengan iman dan taqwa, perasaan cinta dan kasih sayang. Perhatikanlah ketentuan-ketentuan berikut ini: 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan. 2. Ijab dan qobul. 3. Wali dari mempelai putri. 4. Khutbah nikah. 5. Mahar (maskawin) 6. Soal + jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah merupakan pembahasan yang akan dijelaskan dan diuraikan pada contoh soal materi pelajaran agama yang dapat anda pelajari dan dapat anda jadikan sebagai materi belajar dirumah maupun disekolah. Adapun pembahasan pada materi ini akan menjelaskan beberapa soal pilihan ganda lengkap dengan kunci jawabannya. Semoga soal-soal pilihan ganda dibawah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk anda semua dan menambah wawasan serta pengetahuan anda. Soal pilihan ganda materi agama lengkap dengan jawabannya Pernikahan dan dakwah Soal dan jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah 1. Menikah hukumnya wajib bagi orang yang…. a. Sudah mampu menikah secara lahir batin dan sanggup menghindarkan diri dari perbuatan maksiat. b. Sudah bekerja dan memiliki rumah. c. Tidak ada alasan untuk menolak pernikahan. d. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan maksiat. e. Sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan dilingkungan sekitar. Jawabannya adalah A. 2. Doa untuk kaum muslimin dan muslimat merupakan … khutbah jum’at. a. Rukun. b. Syarat. c. Sunat. d. Hikmah. e. Pelengkap. Jawabannya adalah A. 3. Berikut ini yang bukan merupakan hikmah mawaris adalah…. a. Ketaatan pada Allah SWT. b. Yang tertua mendapatkan lebih banyak. c. Hubungan keluarga lebih humoris. d. Menegakkan keadilan. e. Tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggal. Jawabannya adalah B. 4. Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah…. a. 4 bulan 10 hari. b. Tidak ada masa iddah. c. Tiga kali suci. d. Tiga bulan. e. Sampai berhenti siklus haidnya. Jawabannya adalah A. 5. Berikut ini yang tidak termasuk fokus dakwah Rasulullah SAW periode Makkah adalah…. a. Memperbaiki moral. b. Menyebarkan ajaran tauhid. c. Penegakan persamaan derajat manusia. d. Mengganti pemimpin suku Quraisy. e. Meluruskan akidah. Jawabannya adalah D. 6. Rasullullah SAW berdakwah dengan memberi keteladanan dalam berakhlak sehinga disebut…. a. Khatamul anbiya. b. Baldatun tayyibah. c. Ahsanul khaliqin. d. Uswatun hasanah. e. Assabiqunal awwalun. Jawabannya adalah B. 7. Pada abad pertengahan terjadi balance of power. Yang dimaksud balance of power adalah…. a. Kekuatan politik. b. Keseimbangan kekuasaan. c. Perkembangan budaya. d. Kekuatan ekonomi. e. Perluasan daerah kekuasaan. Jawabannya adalah B. 8. Setelah hijrah, Rasulullah SAW mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan kaum ansar. Diantaranya beliau mempersaudarakan Abdurrahman bin Auf dengan…. a. Hamzah bin Abdul Muttalib. b. Sa’ad bin Rabi. c. Abu bakar. d. Hasan bin Basri. e. Ali bin Abi Talib. Jawabannya adalah D. 9. Buku mengenai dasar-dasar ilmu kedokteran Al-qanun fi at tibb disusun oleh…. a. Ar-razi. b. Ibnu sina. c. Ibnu rusyd. d. Ibnu maskawaih. e. Ibnu jabar. Jawabannya adalah B. 10. Berikut ini yang tidak termasuk pokok ajaran islam yang disebarkan para mubalig diawal penyebaran agama Islam adalah… a. Toleransi terhadap sesama manusia. b. Persamaan derajat di hadapan Allah SWT. c. Ketauhidan atau keesaan Allah. d. Kekerasan dan intimidasi. e. Nilai-nilai kasih sayang. Jawabannya adalah D. Demikian pembahasan mengenai contoh soal + jawaban pilihan ganda tentang pernikahan dan dakwah, semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi kalian dalam mencari kunci jawaban materi pendidikan agama islam tentang dakwah dan pernikahan. 11 Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut, kecuali . A. calon suami B. calon istri C. ijab kabul D. 2 orang saksi E. bapak pengantin wanita 12. Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya.
Pengertian Pernikahan dalam Islam Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ikatan yang sah antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai suatu ibadah yang dapat mendekatkan diri pada Allah SWT. Pernikahan seperti ini juga mempunyai beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah dan diterima oleh Allah. Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat pernikahan menjadi sah dalam Islam. Syarat-syarat tersebut antara lain Saling sepakat di antara kedua belah pihak Wali atau wakilnya mewakili si pihak perempuan Mahar atau mas kawin sudah disepakati dan diberikan Kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan agama misalnya harus memeluk agama Islam Keutamaan Pernikahan dalam Islam Sebagai ibadah, pernikahan memiliki keutamaan yang sangat berharga bagi kehidupan umat muslim. Beberapa keutamaan pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut Mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat Mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah Mendapatkan ketenangan dan kedamaian dalam rumah tangga Mendapatkan pahala ibadah karena pernikahan adalah ibadah Hukum Menikah dalam Islam Menikah dalam islam dianjurkan dan direkomendasikan. Maka, hukum menikah dalam Islam adalah sunnah. Namun, bagi yang tidak mampu menikah atau tidak memungkinkan untuk menikah, diizinkan untuk menunda atau tidak menikah sama sekali. Hukum menikah dalam Islam sendiri mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Peran Suami dalam Pernikahan dalam Islam Suami dalam pernikahan dalam Islam mempunyai beberapa peran penting yang harus dijalankan, antara lain Menafkahi keluarganya Menjaga kehormatan dan kesucian istri Menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga Menjadi pemimpin keluarga yang adil dan bijaksana Peran Istri dalam Pernikahan dalam Islam Istri dalam pernikahan dalam Islam juga mempunyai peran yang sangat penting, antara lain Menjaga ketenangan dan kedamaian keluarga Menjaga kehormatan dirinya sendiri dan suaminya Menjaga kesehatan dan kesejahteraan keluarga Mendidik anak-anak agar menjadi anak yang sholeh dan sholehah Ada beberapa halangan yang dapat menghambat terjadinya pernikahan dalam Islam, antara lain Perbedaan suku, agama, dan ras Tidak adanya kesepakatan dalam masalah mahar atau mas kawin Tidak adanya persetujuan dari keluarga Tidak adanya persetujuan dari calon suami atau istri Penyebab Perceraian dalam Pernikahan dalam Islam Ada beberapa penyebab perceraian dalam pernikahan dalam Islam, antara lain Ketidakmauan untuk mengalah dan saling memahami Perselingkuhan atau zina Tidak adanya pengertian dan saling menghargai Tidak adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri Cara Menjaga Pernikahan dalam Islam Ada beberapa cara untuk menjaga pernikahan dalam Islam agar tetap langgeng dan bahagia, antara lain Membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri Menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam keluarga Menjaga kebahagiaan keluarga dengan cara menghindari perselingkuhan dan zina Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga Pandangan Islam tentang Poligami Poligami dalam Islam merupakan suatu hal yang dibolehkan, namun sebenarnya tidak diwajibkan. Poligami dalam Islam sendiri mempunyai aturan dan syarat tersendiri agar pernikahan tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Pandangan Islam tentang Cerai Cerai dalam Islam merupakan suatu hal yang diizinkan, namun seharusnya tidak dijadikan sebagai pilihan utama. Cerai dalam Islam sendiri mempunyai aturan dan syarat tersendiri agar pernikahan tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Kesimpulan Pernikahan dalam Islam merupakan suatu hal yang sangat penting dan memiliki keutamaan yang sangat berharga bagi kehidupan umat muslim. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan dalam Islam seperti syarat dan hukum menikah, peran suami dan istri, halangan dan penyebab perceraian, serta cara menjaga pernikahan agar tetap langgeng dan bahagia. Namun, yang terpenting adalah menjadikan pernikahan dalam Islam sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
. 204 265 183 202 461 355 467 319

soal essay tentang pernikahan dalam islam