Tag kode etik guru paud. Kode Etik Guru. By Admin Materi Posted on June 3, 2022. Kode Etik Guru - adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman. Materi Terbaru. Trikora - Pengertian, Sejarah, Isi, Tujuan, dan Operasi Untuk menggunakan layanan RBV secara fulltext, Anda gunakan login yang teraktivasi pada UT-Online dan terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Terbuka CAUD0109 – Profesionalitas Guru PAUD Edisi 2 Indah Juniasih, Azizah Muis, Titi Chandrawati Edisi 2 / – SKS / 6 Modul 266 Halaman ilustrasi; 21 cm ISBN 9786023926244 / E-ISBN 9786023926251 Tangerang Selatan Universitas Terbuka, 2019 DDC [23] Mata ajar Profesionalitas Guru PAUD ini merupakakl muara dari PS GPM UT. Bahan pembelajaran cetak dari mata ajar ini terbagi menjadi enam modul. Topik-topik yang ada di bahan pembelajaran cetak mata ajar ini terdiri dari Makna dan Implikasi UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permen 137 terhadap PAUD Kualifikasi guru PAUD berdasarkan standar KKNI Kompetensi guru PAUD dan berbagai konsep dalam profesionalitas guru PAUD serta pengembangan karir guru PAUD termasuk pentingnya seorang guru PAUD itu menjadi guru kaya dan pentingnya memahami entrepreneurship Organisasi profesi guru PAUD serta fungsi dan perannya dalam profesionalitas guru PAUD Kode etik guru fungsi dan perannya dalam profesionalitas guru PAUD serta Penerapan Profesionalitas Guru PAUD dalam hal praktek mengajar di kelas tempat mengajar dan praktek simulasi di kelas tutorial tatap muka. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan peserta PS GPM dalam mata ajar ini merupakan bentuk uji kompetensi dari hasil belajar peserta selama mengikuti dua tahap dua paket program PS GPM PAUD-UT. Tugas-tugas tersebut meliputi praktek merencanakan melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran dalam bentuk simulasi mengajar di kelas tutorial dan praktek mengajar di sekolah peserta sendiri. Dalam pelaksanaan proses belajar di kelas setiap tutor dan peserta perlu mengalokasikan waktu pembelajaran yang sesuai dengan muatan setiap materi modul. Tinjauan Mata Kuliah Daftar Isi Katalog Dalam Terbitan Modul 1 3 Kode Etik Profesional PAUD. Ada dua aspek yang penting dalam berperilaku etis pada pendidikan anak usia dini : 1. mengetahui dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai inti dan ideal yang diandalkan oleh pendidik anak usia dini dalam berhubungan secara profesional dengan anak, keluarga, kolega dan masyarakat. 2.

Kode Etik Guru di Indonesia Terbaru [Lengkap] – kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak dalam setiap profesi / pekerjaan apapun, pasti didalamnya terdapat pedoman dan aturan aturan yang mengikat dan telah disepakati kode etik, sehingga suatu pekerjaan atau profesi bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru kongres PGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar PGRI,1973.Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI 2008 mengemukakan pengertian kode etik guru sebagai berikut a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar etik guru mengikat semua sikap dan perbuatan guru, dalam arti setiap pelanggaran yang terjadi, yang melenceng dari kode etik guru, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang dari itulah, hendaknya para guru di seluruh Indonesia paham dan mengetahui isi dan bunyi kode etik guru, dengan begitu mereka bisa menjalankan profesi guru dengan baik sehingga mampu mencerdaskan generasi penerus lebih jelasnya, berikut ini daftar 9 kode etik guru di Indonesia,Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masingGuru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Etik Guru Indonesia LengkapBerikut ini kode etik guru Indonesia selengkapnya yang kami ambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Berisi fungsi, tujuan, sangsi dan hubungan guru dengan berbagai pihak sesuai kode etik guru di rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri SatuPengertian, tujuan, dan FungsiPasal 11 Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.2 Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar 21 Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.2 Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan DuaSumpah/Janji Guru IndonesiaPasal 31 Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.2 Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.3 Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan 41 Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.2 Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan TigaNilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai OperasionalPasal 5Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari 1 Nilai-nilai agama dan Pancasila2 Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.3 Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Pasal 61 Hubungan Guru dengan Peserta Didika. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.2 Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan. b. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik. c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya. d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan. g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.3 Hubungan Guru dengan Masyarakat a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat. g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.4 Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat a. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. e. Guru menghormati rekan sejawat. f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat g. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat. k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya. m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat. n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya. p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum. q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.5 Hubungan Guru dengan Profesi a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.6 Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.7 Hubungan Guru dengan Pemerintah a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya. b. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya. c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945. d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian EmpatPelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksiPasal 71 Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.2 Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan 81 Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.2 Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.3 Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan 91 Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.2 Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif3 Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.4 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.5 Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.6 Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru LimaKetentuan TambahanPasal 10Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan EnamPenutupPasal 111 Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.2 Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3 Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru kode etik guru Indonesia lengkap 9 [update terbaru] yang diambil dari situs resmi PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi para guru di Indonesia dalam menjalankan kode etik profesinya dengan baik.

ContohKode Etik Guru. Berikut ini ada beberapa contoh deri kode etik guru yang mudah untuk dipahami. 1. Hubungan guru dengan para peserta didiknya. Didalam mengajar, melatih, membimbing dari para peserta didiknya, guru harus bisa bersikap serta berperilaku dengan profesional. Guru juga mempunyai tugas untuk dapat membimbing para peserta
Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugas profesinya memiliki kode etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri ini butir butir kode etik guru PAUD/TK/KOBER sesuai dengan keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. File bisa didownload di link iniPENDIDIKAN ANAK USIA DINI PAUDKOBER “AL-KAHFI” Alamat Jl. Kyai Basyar RT/RW 02/02 Sumberagung Kec. Ambarawa – Pringsewu KODE ETIK GURU PAUD AL KAHFI 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masingb. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi jasmaniyah dan rohaniyah bagi anak didiknyac. Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasilad. Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknyae. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangunf. Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masingb. Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan klebutuhan anak didik masing-masingc. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaana. Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayangb. Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didika. Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolahb. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didikc. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikana. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruanb. Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat ituc. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitase. Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan masyarakat. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu Guru melanjutkan setudinya dengan Ø Membaca buku-buku Ø Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya Ø Mengikuti penataran Ø Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitianb. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya, 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinyab. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnyab. Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikanc. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikana. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikanb. Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdianc. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnyad. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya. 16Etika dan Karakter Guru PAUD yang Baik, Harus Diamalkan. Ciri pertama seorang Pendidik atau Guru yang baik dan profesional adalah ia akan membawa Perubahan Positif yang senantiasa mempunyai inisiatif untuk menggulirkan perubahan positif bagi lingkungan tempat ia berkarya. Mereka tidak akan menunggu agar kehidupan menjadi lebih baik Kompetensi Guru PAUD RA Dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam lampiran II diuraikan tentang kompetensi pendidik Guru PAUD, Guru Pendamping dan Guru Pendamping Muda. Secara rinci kompetensi Guru PAUD tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut 4 Kompetensi Guru PAUD RA Khususnya bagi pengunjung yang masih juga ingin, bahkan belum mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini PAUD secara lengkap yang terdiri dari Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran I Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran II Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran III Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan; a. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 1 Menelaah aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 2 Mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan kebutuhan pada berbagai aspek perkembangan 3 Mengidentifikasi kemampuan awal anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan 4 Mengidentifikasi kesulitan anak usia dini dalam berbagai bidang Pengembangan b. Menguasai dan menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini. Karena itu seorang guru PAUD / RA dapat; 1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 2 Menelaah teori pembelajaran dalam konteks bermain dan belajar yang sesuai dengan kebutuhan aspek perkembangan anak usia dini . 3 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, sesuai kebutuhan anak usia dini, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 4 Merancang kegiatan bermain sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini. c. Seorang Guru PAUD/RA juga harus dapat merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum dengan melakukan; 1 Menyusun isi program pengembangan anak sesuai dengan tema dan kebutuhan anak usia dini pada berbagai aspek perkembangan 2 Membuat rancangan kegiatan bermain dalam bentuk program tahunan, semester, mingguan, dan harian d. Dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan anak usia dini yang mendidik seorang guru PAUD/ RA harus dapat; 1 Memilih prinsip-prinsip pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. 2 Merancang kegiatan pengembangan yang mendidik dan lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun luar kelas. 3 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna. e. Selanjutnya, seorang guru PAUD/RA juga harus dapat memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik dengan cara; 1 Memilih teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar yang sesuai dengan kegiatan pengembangan anak usia dini 2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik. f. Guna pengembangan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri, seorang guru PAUD/RA dapat; 1 Memilih sarana kegiatan dan sumber belajar pengembangan anak usia dini 2 Membuat media kegiatan pengembangan anak usia dini 3 Mengembangkan potensi dan kreatifitas anak usia dini melalui kegiatan bermain sambil belajar g. Guru PAUD/RA berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan cara 1 Memilih berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun dengan anak usia dini 2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan anak usia dini h. Guru PAUD/RA juga harus dapat membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini, memahami prinsip-prinsip penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini. 1 Guru PAUD/RA harus mampu menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini dengan cara; 2 Memilih pendekatan, metode dan teknik asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan pada anak usia dini 3 Menggunakan prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan anak usia dini 4 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. 5 Menentukan tingkat capaian perkembangan anak usia dini 6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan 7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar i. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini 1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk kesinambungan belajar anak usia dini 2 Melaksanakan program remedial dan pengayaan 3 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran 4 Mengomunikasikan hasil penilaian pengembangan dan evaluasi program kepada pemangku kepentingan j. Setelah melaksanakan penilaian atau evaluasi maka guru PAUD/RA dapat melakukan tindakan reflektif, korektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pengembangan anak usia dini dengan cara; 1 Melakukan refleksi terhadap kegiatan pengembangan anak usia dini yang telah dilaksanakan 2 Meningkatkan kualitas pengembangan anak usia dini melalui penelitian tindakan kelas 3 Melakukan penelitian tindakan kelas 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan a. Seorang Guru PAUD/RA dikatakan memiliki Kompetensi Kepribadian jika bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin. 2 Bersikap sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat 1 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggung jawab 2 Menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia 3 Menunjukkan perilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota masyarakat c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa 1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil 2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana dan berwibawa d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru 1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi 2 Menunjukkan rasa percaya diri dan bangga menjadi guru 3 Menunjukkan kerja yang profesional baik secara mandiri maupun kolaboratif e. Menjunjung tinggi kode etik guru 1 Menerapkan kode etik guru 2 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru 3. Kompetensi Profesional a. Guru PAUD/RA yang memiliki kompetensi Profesional dapat mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini 2 Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktivitas dan konten dalam pengembangan anak usia dini b. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini 1 Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan 2 Menganalisis perkembangan anak usia dini dalam setiap bidang pengembangan 3 Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini 4 Mengorganisasikan kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini c. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus 2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan 4. Kompetensi Sosial a. Guru PAUD/RA dikatakan memiliki kompetensi Sosial jika memiliki sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran 2 Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 1 Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif 2 Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini c. Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia 1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat 2 Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia d. Membangun komunikasi profesi dengan menggunakan beragam media dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi Kompetensi Guru Pendamping 1. Kompetensi Pedagogik Guru Pendamping Indikator Guru Pendamping yang memiliki kompetensi Pedagogik dapat dilihat pada keterampilan a. merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan b. Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian c. Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak d. Merencanakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang disusun berdasarkan kelompok usia e. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia 2 Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak 3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak 4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan 5 Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak 6 Memberikan perlindungan sesuai usia dan kebutuhan anak f. Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai 2 Melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan 3 Mengolah hasil penilaian 4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan 5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian 2. Kompetensi Kepribadian Guru Pendamping a. Kompetensi Kepribadian seorang guru PAUD/RA dapat dilihat dari sikap dan perilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak, seperti; 1 Menyayangi anak secara tulus 2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian 3 Memiliki kepekaan dan responsif terhadap perilaku anak 4 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana 5 Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi 6 Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak b. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender 2 Bersikap tepat sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 3 Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur seperti; 1 Berperilaku jujur 2 Bertanggungjawab terhadap tugas 3 Berperilaku sebagai teladan 3. Kompetensi Profesional Guru Pendamping a. Memahami tahapan perkembangan anak 1 Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia lahir 6 tahun 2 Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak 3 Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda 4 Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan b. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak 1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosialemosi, moral agama dan seni 2 Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas 3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek pertumbuhan dan perkembangan anak 4 Mengenal kebutuhan gizi anak dan makanan yang aman sesuai dengan usia 5 Memahami cara memantau status gizi, kesehatan dan keselamatan anak 6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak 7 Mengenal keunikan anak c. Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan seperti; 1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi 2 Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan 3 Memiliki ketrampilan dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi d. Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak 1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak 2 Mengkomunikasikan program program PPAUD pengasuhan, pembelajaran, dan perlidungan anak kepada orang tua 3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di satuan/program PPAUD 4 Meningkatkan kesinambungan program PPAUD dengan lingkungan keluarga e. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal 4. Kompetensi Sosial Guru Pendamping PAUD a. Beradaptasi dengan lingkungan, dengan cara seperti; 1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat 2 Menaati aturan lembaga 3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar 4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi b. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal. Kompetensi Guru Pendamping Muda Guru PAUD/RA Pendamping Muda harus memiliki 1. Pemahaman dasar-dasar pengasuhan seperti; a. Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak b. Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak c. Memahami layanan dasar kebersihan anak dan lingkungan d. Memahami layanan dasar kesehatan anak dan diri sendiri e. Memahami layanan dasar perlindungan f. Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping 2. Terampil melaksanakan pengasuhan, seperti; a. Terampil dalam pemberian minum dan makan anak b. Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan diri dan anak c. Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal/ nonverbal dengan anak d. Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak e. Terampil merawat kebersihan lingkungan fasilitas bermain anak f. Terampil dalam melindungi anak g. Terampil berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak h. Terampil bernyanyi dan mendongeng 3. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak a. Menyayangi anak secara tulus b. Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak c. Memiliki kepekaan dan responsif dalam menyikapi perilaku anak d. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung jawab e. Berpenampilan sederhana, rapi, bersih, dan sehat f. Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak. Dengan memahami materi Kompetensi Guru PAUD RA dapat kita mengambil kesimpulan bahwa beberapa komponen, yang perlu dilaksanakan.

Begitujuga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

sikap profesional para anggota profesi keguruan. Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar. Antara lain sebagai berikut 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tu murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pendidikan. 3. Kode Etik Profesional PAUD Ada dua aspek yang penting dalam berperilaku etis pada pendidikan anak usia dini 1. mengetahui dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai inti dan ideal yang diandalkan oleh pendidik anak usia dini dalam berhubungan secara profesional dengan anak, keluarga, kolega dan masyarakat. 2. memahami dan menggunakan kode etik yang telah dikembangkan NAEYC dalam menangani konflik yang terjadi dalam pekerjaan sehari-hari dengan anak usia dini, keluarganya dan koleganya. Standar tentang perilaku yang etis pada pendidikan dan pengasuhan anak usia dini berlandaskan pada enam komitmen yaitu 1 menghargai anak sebagai pribadi yang unik, 2 melaksanakan pekerjaan terhadap anak dengan berlandaskan pengetahuan tentang perkembangan anak, 3 menghargai dan mendukung kedekatan hubungan anak dan orang tua, 4 menghargai harkat dan harga diri dan keunikan setiap individu, 5 mengenal anak dengan penuh pemahaman dan mendukung dalam konteks keluarga, budaya, masyarakat dan sosial, 6 membantu anak dan orang tua mencapai perkembangan secara utuh dalam konteks saling hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, penghargaan yang positif. BAB III METODOLOGI PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian Pendekatan pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif maksudnya peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka untuk interpretasi. Data dihimpun dengan pengamatan yang seksama, mencakup deskripsi dalam konteks yang mendetail disertai catatan-catatan hasil wawancara yang mendalam, serta hasil analisis dokumen. Penelitian kualitatif berangkat dari filsafat konstruktivisme, yang memandang kenyataan itu berdimensi banyak, interaktif dan menuntut interpretasi berdasarkan pengalaman sosial. Penelitian Kualitatif mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama menggambarkan dan mengungkap dan kedua menggambarkan dan menjelaskan. Afifuddin dkk, 2009 57 -69. B. Lokasi Penelitian 1. Tempat Penelitian Adapun lokasi penelitian terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal akan dilaksanakan dan difokuskan melalui Dinas 37
KodeEtik Guru TK/PAUD PEMBUKAAN Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu in PAUD/TK Februari 27, 2023 Dibaca 37 Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugas profesinya memiliki kode etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. berikut ini butir butir kode etik guru PAUD/TK/KOBER sesuai dengan keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. File bisa didownload di link ini PAUD PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PAUD Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi jasmaniyah dan rohaniyah bagi anak didiknya Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan klebutuhan anak didik masing-masing Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaan Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya masing-masing. Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didik Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan masyarakat. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. Guru melanjutkan setudinya dengan Ø Membaca buku-buku Ø Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya Ø Mengikuti penataran Ø Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya, Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan. Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikan Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya. . 47 295 313 53 74 305 481 349

kode etik guru paud